PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies soal UMP 2022
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Banding ini dilakukan pada era Gubernur Anies Baswedan.
Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang menyatakan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai sekitar Rp 4.573.8454. Sebelumnya, Anies menaikkan UMP DKI 2022 jadi Rp 4.641.854, namun digugat pengusaha.
Baca Juga
KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11).
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp 4.573.845 juta.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Apindo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Baca Juga
KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan
Dalam putusan PTUN tersebut, Anies dihukum untuk menurunkan UMP Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Tak puas dengan putusan PTUN, akhirnya Anies banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Anies mengatakan, dengan banding UMP DKI itu diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutuskan perkara.
"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/8). (Asp)
Baca Juga
KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168