Pj DKI 1 Manut Putusan PTTUN Terkait UMP 2022


Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono diwawancarai wartawan di gedung DPRD DKI, Selasa, (8/11/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan.
Heru memastikan Pemprov DKI manut atas putusan PTTUN mengenai UMP 2022 dibandingkan melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung
"Ya nggak apa-apa kita ikuti aja aturan PTTUN," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, besok akan ada pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kaitannya dengan penetapan upah minimum tiap daerah. Ia berharap arahan dari Mendagri bisa menguntungkan bagi pekerja di Jakarta.
"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia. Sudah ada solusinya," ungkap orang nomor satu di DKI ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). (Asp)
Baca Juga
PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo

Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi

Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
