Pimpinan Panti Asuhan Tersangka Penganiayaan Anak
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa pimpinan yayasan sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Ngagel Jaya Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang anak asuhnya. Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, menjelaskan panti asuhan ini sekitar sebulan lalu sempat ramai karena kasus pencabulan oleh seorang pengurus berusia 34 tahun berinisial AL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"AL sebulan lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sembilan anak asuh yang menjadi korbannya. Sekarang kami memeriksa pimpinan yayasannya, berinisial RS, yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak asuhnya," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9) malam.
Pemeriksaan terhadap pimpinan yayasan panti asuhan berusia 60 tahun tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti laporan dari seorang keluarga korban. "Korbannya berinisial YK, usia 17 tahun. Keluarganya menemukan bekas luka di beberapa bagian tubuhnya, yang kemudian mendapat pengakuan bahwa korban baru saja mendapat perlakuan penganiayaan dari RS," ujarnya.
Ruth mengatakan telah memanggil RS untuk dimintai keterangan atas laporan penganiayaan tersebut namun masih sebatas sebagai saksi.
Keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, korban dianiaya dengan cara dipukul berulang kali oleh terlapor RS menggunakan selang air. "Kami masih menyelidiki motif terlapor dalam melakukan penganiayaan ini," ujarnya.
Polisi menduga penyebabnya masih berkaitan dengan kasus yang menjerat pengurus yayasan panti asuhan berinisial AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sembilan anak asuh yang menjadi korbannya.
Terlebih, Ruth mengatakan, YK yang dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh terlapor RS adalah juga salah satu korban pencabulan oleh tersangka AL.
Informasi yang dihimpun polisi, RS sebagai pimpinan yayasan panti asuhan akhir-akhir ini mengintervensi para anak asuhnya yang menjadi korban pencabulan AL, karena telah melaporkan kasus ini ke polisi sehingga membuat pemberitaannya tersebar luas melalui berbagai media.
Polisi dalam perkara ini telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil visum kekerasan terlapor RS terhadap korban YK. "Dalam waktu dekat kami segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor RS ke depan," katanya. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman