Pimpinan Panti Asuhan Tersangka Penganiayaan Anak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 September 2017
Pimpinan Panti Asuhan Tersangka Penganiayaan Anak

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa pimpinan yayasan sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Ngagel Jaya Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang anak asuhnya. Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, menjelaskan panti asuhan ini sekitar sebulan lalu sempat ramai karena kasus pencabulan oleh seorang pengurus berusia 34 tahun berinisial AL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"AL sebulan lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sembilan anak asuh yang menjadi korbannya. Sekarang kami memeriksa pimpinan yayasannya, berinisial RS, yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak asuhnya," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9) malam.

Pemeriksaan terhadap pimpinan yayasan panti asuhan berusia 60 tahun tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti laporan dari seorang keluarga korban. "Korbannya berinisial YK, usia 17 tahun. Keluarganya menemukan bekas luka di beberapa bagian tubuhnya, yang kemudian mendapat pengakuan bahwa korban baru saja mendapat perlakuan penganiayaan dari RS," ujarnya.

Ruth mengatakan telah memanggil RS untuk dimintai keterangan atas laporan penganiayaan tersebut namun masih sebatas sebagai saksi.

Keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, korban dianiaya dengan cara dipukul berulang kali oleh terlapor RS menggunakan selang air. "Kami masih menyelidiki motif terlapor dalam melakukan penganiayaan ini," ujarnya.

Polisi menduga penyebabnya masih berkaitan dengan kasus yang menjerat pengurus yayasan panti asuhan berinisial AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sembilan anak asuh yang menjadi korbannya.

Terlebih, Ruth mengatakan, YK yang dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh terlapor RS adalah juga salah satu korban pencabulan oleh tersangka AL.

Informasi yang dihimpun polisi, RS sebagai pimpinan yayasan panti asuhan akhir-akhir ini mengintervensi para anak asuhnya yang menjadi korban pencabulan AL, karena telah melaporkan kasus ini ke polisi sehingga membuat pemberitaannya tersebar luas melalui berbagai media.

Polisi dalam perkara ini telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil visum kekerasan terlapor RS terhadap korban YK. "Dalam waktu dekat kami segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor RS ke depan," katanya. (*)

Sumber: Antara

#Penganiayaan #Bocah Malang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan