Pimpinan Panti Asuhan Tersangka Penganiayaan Anak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 September 2017
Pimpinan Panti Asuhan Tersangka Penganiayaan Anak

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa pimpinan yayasan sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Ngagel Jaya Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang anak asuhnya. Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, menjelaskan panti asuhan ini sekitar sebulan lalu sempat ramai karena kasus pencabulan oleh seorang pengurus berusia 34 tahun berinisial AL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"AL sebulan lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sembilan anak asuh yang menjadi korbannya. Sekarang kami memeriksa pimpinan yayasannya, berinisial RS, yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak asuhnya," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9) malam.

Pemeriksaan terhadap pimpinan yayasan panti asuhan berusia 60 tahun tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti laporan dari seorang keluarga korban. "Korbannya berinisial YK, usia 17 tahun. Keluarganya menemukan bekas luka di beberapa bagian tubuhnya, yang kemudian mendapat pengakuan bahwa korban baru saja mendapat perlakuan penganiayaan dari RS," ujarnya.

Ruth mengatakan telah memanggil RS untuk dimintai keterangan atas laporan penganiayaan tersebut namun masih sebatas sebagai saksi.

Keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, korban dianiaya dengan cara dipukul berulang kali oleh terlapor RS menggunakan selang air. "Kami masih menyelidiki motif terlapor dalam melakukan penganiayaan ini," ujarnya.

Polisi menduga penyebabnya masih berkaitan dengan kasus yang menjerat pengurus yayasan panti asuhan berinisial AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sembilan anak asuh yang menjadi korbannya.

Terlebih, Ruth mengatakan, YK yang dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh terlapor RS adalah juga salah satu korban pencabulan oleh tersangka AL.

Informasi yang dihimpun polisi, RS sebagai pimpinan yayasan panti asuhan akhir-akhir ini mengintervensi para anak asuhnya yang menjadi korban pencabulan AL, karena telah melaporkan kasus ini ke polisi sehingga membuat pemberitaannya tersebar luas melalui berbagai media.

Polisi dalam perkara ini telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil visum kekerasan terlapor RS terhadap korban YK. "Dalam waktu dekat kami segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor RS ke depan," katanya. (*)

Sumber: Antara

#Penganiayaan #Bocah Malang
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan