Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Juni 2021
Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang memuat tentang penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.

"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Baca Juga

Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK

Alex berdalih, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Alex.

Pernyataan ini disampaikn Alex menanggapi permintaan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan atas kebijakan Firli Bahuri Cs tersebut.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex.

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Terkait kebijakan penonaktifan ke-75 pegawai KPK ini, lima Pimpinan KPK telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Hotman Tambunan, selaku perwakilan ke-75 pegawai mengatakan terdapat tiga alasan pihaknya melaporkan kelima pimpinan KPK ke Dewas.

Pertama terkait kejujuran. Menurut dia, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK.

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (18/5).

Kedua, para pegawai melaporkan pimpinan ke Dewas lantaran kepedulian terhadap pegawai perempuan di KPK. Hotman mengatakan tidak ada yang menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

Baca Juga

Dewas Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," ujar Hotman.

Ketiga, lanjut Hotman, para pegawai melaporkan pimpinan ke Dewas terkait tindakan yang dianggap sewenang-wenang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, pimpinan KPK justru mengeluarkan SK yang dinilai sangat merugikan pegawai. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan