Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bersyukur Ada yang Gugat Keppres Tentang Dirinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Maret 2020
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bersyukur Ada yang Gugat Keppres Tentang Dirinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersyukur Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dirinya sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, gugatan ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya proses hukum sudah tinggi.

"Alhamdulillah, Puji Tuhan. Ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi, bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan, dan saya menghormatinya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Baca Juga

Keppres Pengangkatan Salah Satu Pimpinan KPK Bakal Digugat

Koalisi Antikorupsi menilai pengangkatan Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasalnya, saat dilantik menjadi pimpinan KPK Ghufron berusia 45 tahun. Padahal UU KPK hasil revisi mengatur minilai usia pimpinan KPK 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ghufron mengatakan, gugatan itu merupakan pembelajaran hukum bagi masyarakat. Menurutnya, mereka merupakan sahabat dalam mencari kebenaran. "Kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat Indonesia, bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," ujar Ghufron.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Komisioner KPK Nurul Ghufron sambangi Gedung KPK
Salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menilai pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK terkesan dipaksakan. Hal itu, kata dia, mencerminkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami substansi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi UU KPK baru," tegas Kurnia kepada wartawan.

Selain itu, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.

Baca Juga:

KPK Respons Pernyataan Tito Soal OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat

Keppres pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK berbeda dengan pengangkatan empat komisioner lain. Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keppres RI Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan