Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bersyukur Ada yang Gugat Keppres Tentang Dirinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersyukur Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dirinya sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, gugatan ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya proses hukum sudah tinggi.
"Alhamdulillah, Puji Tuhan. Ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi, bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan, dan saya menghormatinya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Baca Juga
Koalisi Antikorupsi menilai pengangkatan Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasalnya, saat dilantik menjadi pimpinan KPK Ghufron berusia 45 tahun. Padahal UU KPK hasil revisi mengatur minilai usia pimpinan KPK 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Ghufron mengatakan, gugatan itu merupakan pembelajaran hukum bagi masyarakat. Menurutnya, mereka merupakan sahabat dalam mencari kebenaran. "Kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat Indonesia, bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," ujar Ghufron.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menilai pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK terkesan dipaksakan. Hal itu, kata dia, mencerminkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami substansi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi UU KPK baru," tegas Kurnia kepada wartawan.
Selain itu, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.
Baca Juga:
KPK Respons Pernyataan Tito Soal OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat
Keppres pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK berbeda dengan pengangkatan empat komisioner lain. Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keppres RI Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
