Pimpinan DPRD Kesal Anies Buka Dahulu Panti Pijat Dibandingkan Sekolah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Juni 2020
Pimpinan DPRD Kesal Anies Buka Dahulu Panti Pijat Dibandingkan Sekolah

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengaku kesal dan marah bila Pemprov membuka lebih dulu tempat hiburan malam dan panti pijat dibandingkan sekolah di ibu kota.

"Wah saya kesel banget sih. Saya kesel, gedek banget kalau sampai tempat-tempat itu buka sebelum sekolah," kata Zita di Jakarta, Kamis (18/6) kemarin.

Baca Juga:

PKS Minta Pemprov DKI Perketat Protokol Kesehatan bila Panti Pijat Dibuka

Menurutnya, tempat hiburan malam sangat rentan potensi penularan virus corona. Di sana terjadi kerumuman orang dari kalangan apa saja, bahkan dari negara mana saja.

Begitu juga dengan panti pijat, rentan sekali penularan COVID-19 karena adanya sentuhan dari pelaku pemijat dan pelanggan.

"Kalau orang tuanya ke klub malam, kalau orang tuanya ke tempat pijat 'plus-plus', terus pulang, apa itu tidak nularin COVID-19 ke anaknya. Logikanya tuh gagal paham menurut saya," terang dia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) saat meninjau Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Menteri Perdagangan menyatakan, tujuan dibukanya kembali pusat perbelanjaan, agar sektor ekonomi tidak makin terpuruk, pemerintah bersinergi dengan lembaga terkait untuk membuka kembali aktivitas perdagangan salah satunya di pusat perbelanjaan dan menerapkan berbagai protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi utuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) saat meninjau Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Menteri Perdagangan menyatakan, tujuan dibukanya kembali pusat perbelanjaan, agar sektor ekonomi tidak makin terpuruk, pemerintah bersinergi dengan lembaga terkait untuk membuka kembali aktivitas perdagangan salah satunya di pusat perbelanjaan dan menerapkan berbagai protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi utuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)

Politikus PAN ini pun menegaskan akan menolak keras bila kebijakan itu terjadi. Menurutnya, pembukaan dua sektor itu dapat memperluas penyebaran virus corona.

"Menurut saya tolak itu jangan sampai tempat-tempat malam itu buka sebelum pendidikan buka, itu bahaya sekali," tuturnya.

Baca Juga:

Protokol Kesehatan Diskotek Beda dengan Karaoke dan Griya Pijat

Zita pun mengultimatum Gubernur Anies Baswedan untuk tidak membuka tempat hiburan malam dan panti pijat sebelum kegiatan belajar mengajar di sekolah aktif kembali.

"Ya saya akan kenceng banget pokoknya Pak Anies, Zita pesan jangan sampai Pak Anies itu dibuka kalau tidak sayang akan pertama untuk melawan itu, jangan sampai tempat malam buka tetapi pendidikan belum buka Waduh kacau balau," tutup. (Asp)

Baca Juga:

Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya

#Atep #Tempat Hiburan Malam
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Indonesia
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Dalam pandangannya, anggota DPRD DKI Jakarta mendorong adanya larangan merokok di tempat hiburan malam.
Frengky Aruan - Rabu, 28 Mei 2025
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Indonesia
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan; malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Lebaran 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Indonesia
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Rano Karno mengaku tidak perlu rewel lagi soal jam operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Indonesia
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Polda Metro Jaya akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta Raya saat malam pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Fun
XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
XXX by Leon Goldstein resmi dibuka.
Febrian Adi - Senin, 11 Desember 2023
XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
Indonesia
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul fitri.
Mula Akmal - Kamis, 23 Maret 2023
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan
Indonesia
Polisi Minta Pengusaha Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan
Polres Metro Jakarta Selatan pun meminta para pengusaha tempat hiburan malam, restoran, dan kafe diimbau mengikuti peraturan selama Ramadan.
Zulfikar Sy - Senin, 20 Maret 2023
Polisi Minta Pengusaha Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan
Indonesia
Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) untuk memberikan himbauan menjelang Ramadan 1444 H, Sabtu (18/3).
Mula Akmal - Minggu, 19 Maret 2023
Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Bagikan