Pimpinan DPR Tetapkan Komposisi Baleg, Legislator Gerindra jadi Ketua
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 (DPR RI)
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029.
Penetapan dilakukan saat rapat perdana Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, dilaksanakan Selasa (22/10). Rapat perdana Baleg sendiri digelar usai Penetapan nama-nama Keanggotaan Fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Apakah nama-nama calon pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang kami sampaikan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi pimpinan Badan Legislasi DPR RI?,” ujar Dasco dalam rapat perdana Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
“Setuju,” sahut peserta rapat Baleg mengikuti.
Baca juga:
Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra sendiri ditetapkan sebagai Ketua Baleg. Sementara, Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua Baleg, dan A. Iman Sukri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua Baleg.
Sebelumnya, dalam rapat yang dihadiri sebanyak 45 orang yang terdiri dari delapan fraksi tersebut, Dasco menjelaskan bahwa penetapan pimpinan tersebut dilakukan berdasarkan sesuai hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 14 Oktober 2024. Rapat tersebut menyepakati komposisi fraksi-fraksi pada pimpinan AKD yang diputuskan secara musyawarah mufakat.
Baca juga:
Ketua DPR Puan Maharani Tetapkan Pimpinan AKD DPR Periode 2024-2029
“Maka komposisi pimpinan Badan Legislasi DPR RI adalah seperti berikut, yaitu Ketua dari fraksi Partai Gerindra, empat wakil ketua berasal dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem, dan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik