Pilkada Solo 2024, Bawaslu Buka Lowongan 856 Pengawas TPS


Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total lowongan dibutuhkan sebanyak 856 orang.
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono mengatakan bahwa pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Solo 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
“Kami membuka lowongan 856 orang untuk membantu Bawaslu menjaga TPS selama Pilkada 2024,” ujar Budi, Jumat (13/9).
Baca juga:
Pilkada Solo, Hari Pertama Pendaftaran Sepi
Dikatakannya, Bawaslu sesuai SK Ketua Bawaslu RI nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS Pilkada 2024, pihaknya melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 856 orang.
“Sebanyak 856 orang tersebut akan disebar di 54 Kelurahan di Kota Surakarta," katanya.
Baca juga:
Petahana PDIP Tak Mau Lengah Meski Unggul di Survei Pilkada Solo
Pengumuman dan pendaftaran Pengawas TPS, kata dia, dimulai tanggal 12-28 September 2024 mendatang. Untuk persyaratan mendaftar PTPS diantaranya, yakni usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di Kota Surakarta, sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Jika terdaftar anggota parpol harus mundur. Dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata dia.
Baca juga:
Banjarsari Jadi Wilayah Paling Rawan Pelanggaran di Pilkada Solo 2024
Dia menambahkan bagi warga masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
Adapun honor sebagai Pengawas TPS, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 800.000. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
