Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. (Dok. Komnas HAM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kampanye Pilkada 2024 tengah bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut bahwa Pilkada 2024 adalah batu uji krusial bagi masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.

“Jika penyelenggaraan Pilkada 2024 ini jujur, adil, demokratis, damai, dan ramah HAM, kita bisa berharap demokrasi dan HAM tetap menjadi pilar bagi pemerintahan ke depan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (27/9).

Pramono mengajak semua pihak, baik pasangan calon dan tim kampanye, KPU-Bawaslu, pemerintah, Polri, media, maupun warga negara, untuk bersama-sama mewujudkan tahapan kampanye yang damai, informatif, dan ramah HAM.

Pasangan calon, tim kampanye, parpol pendukung, dan kelompok-kelompok relawan diharapkan mengedepankan metode kampanye dialogis, penyampaian visi, misi, program dan rekam jejak.

Baca juga:

KPU Jaksel Simpan Bilik Suara Pilkada di Gudang Sarinah Ekosistem Pancoran

“Tolong hindari penggunaan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA,” ungkap Pramono.

Pramono juga meminta seluruh aparatur negara, baik ASN, termasuk Pj Kepala Daerah, aparatur keamanan, aparatur pertahanan, dan aparatur intelijen, untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.

“Lalu tak menunjukkan dukungan dalam bentuk apa pun kepada salah satu pasangan calon, serta tidak menjadi alat pemenangan bagi pasangan calon tertentu,” jelas Pramono.

Tak hanya itu, seluruh aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum selama tahapan Pilkada secara adil, transparan dan non-diskriminatif.

Baca juga:

KPU DKI Mulai Salurkan Logistik Pilkada Jakarta 2024

“Penegak hukum mesti tetap menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berkumpul serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” jelas Pramono.

Pramono jug meminta seluruh media untuk menjalankan fungsi penyiaran dan pemberitaan yang berimbang, informatif, dan edukatif.

“Selama Pemilu, media mesti menjauhi pemberitaan dan penyiaran yang provokatif, sensasional dan memecah-belah,” tutup Pramono. (Knu)

#Komnas HAM #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bagikan