Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. (Dok. Komnas HAM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kampanye Pilkada 2024 tengah bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut bahwa Pilkada 2024 adalah batu uji krusial bagi masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.

“Jika penyelenggaraan Pilkada 2024 ini jujur, adil, demokratis, damai, dan ramah HAM, kita bisa berharap demokrasi dan HAM tetap menjadi pilar bagi pemerintahan ke depan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (27/9).

Pramono mengajak semua pihak, baik pasangan calon dan tim kampanye, KPU-Bawaslu, pemerintah, Polri, media, maupun warga negara, untuk bersama-sama mewujudkan tahapan kampanye yang damai, informatif, dan ramah HAM.

Pasangan calon, tim kampanye, parpol pendukung, dan kelompok-kelompok relawan diharapkan mengedepankan metode kampanye dialogis, penyampaian visi, misi, program dan rekam jejak.

Baca juga:

KPU Jaksel Simpan Bilik Suara Pilkada di Gudang Sarinah Ekosistem Pancoran

“Tolong hindari penggunaan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA,” ungkap Pramono.

Pramono juga meminta seluruh aparatur negara, baik ASN, termasuk Pj Kepala Daerah, aparatur keamanan, aparatur pertahanan, dan aparatur intelijen, untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.

“Lalu tak menunjukkan dukungan dalam bentuk apa pun kepada salah satu pasangan calon, serta tidak menjadi alat pemenangan bagi pasangan calon tertentu,” jelas Pramono.

Tak hanya itu, seluruh aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum selama tahapan Pilkada secara adil, transparan dan non-diskriminatif.

Baca juga:

KPU DKI Mulai Salurkan Logistik Pilkada Jakarta 2024

“Penegak hukum mesti tetap menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berkumpul serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” jelas Pramono.

Pramono jug meminta seluruh media untuk menjalankan fungsi penyiaran dan pemberitaan yang berimbang, informatif, dan edukatif.

“Selama Pemilu, media mesti menjauhi pemberitaan dan penyiaran yang provokatif, sensasional dan memecah-belah,” tutup Pramono. (Knu)

#Komnas HAM #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Bagikan