Petrus Selestinus: Teror yang Menimpa Novel Baswedan Tidak Berdiri Sendiri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 11 April 2017
Petrus Selestinus: Teror yang Menimpa Novel Baswedan Tidak Berdiri Sendiri

Novel Baswedan sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12) (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus menduga aksi teror penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak berdiri sendiri. Ia yakin, teror itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Novel.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal menggunakan air keras usai salat Subuh di sebuah masjid di Kalapa Gading, Jakarta Utara, tadi pagi. Cairan disiram ke wajah Novel dari arah samping oleh pelaku yang datang dari belakang. Usai melancarkan aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang langsung tancap gas dengan sepeda motor.

"Kita lihat ada hubungannya, karena Novel ini kan selalu jadi sasaran tembak ketika kasus besar dia tangani. Kemarin siang itu sudah beredar berita bahwa Setnov dicekal," ujar Petrus di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Koordinator TPDI dan advocat PERADI ini menegaskan, beberapa hari sebelumnya Jaksa KPK Irene Putri menyatakan bahwa keterangan Setnov, sapaan akrab Ketua DPR Setya Novanto, di persidangan tidak perlu dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain menjadi sinyalemen untuk mentersangkakan Setnov dalam kasus e-KTP.

"Saya bilang ini sinyal KPK akan mentersangkakan Setnov. Setnov akan menyusul Miryam (politisi Hanura yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK)," ungkap Petrus.

"Jadi apa yang dialami Novel tadi pagi itu tidak berdiri sendiri. Ini ada hubungannya dengan pengumuman pencekalan Setnov tadi malam, yang beritanya baru muncul di media tadi pagi ini," tegas Petrus.

Sementara itu, Setya Novanto meminta publik tidak berspekulasi mengenai kejadian malang yang menimpa Novel Baswedan.

"Ada baiknya kita tidak berandai-andai dan berprasangka," ujar Setnov dalam keterangan tertulis. Dia juga minta agar publik tidak melampaui penyelidikan dari pihak yang berwenang.

Ketua Umum Partai Golkar itu memandang serangan fisik yang menimpa Novel Baswedan bukan hanya ditujukan kepada pribadi Novel maupun institusi KPK. Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada kita Rakyat dan Bangsa Indonesia yang saat ini tengah berperang melawan korupsi.

"Karena itu, saya berharap, kejadian ini tidak menyurutkan sedikitpun langkah KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Novel Baswedan merupakan penyidik KPK yang sedang menangani kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Kasus ini menyeret anggota DPR dalam bagi-bagi uang panas.

Dalam dakwaan Jaksa disebut, Setya Novanto mendapat jatah 11 persen dari total nilai pengadaan proyek e-KTP atau sebesar Rp574 miliar. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. (Pon)

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan