Perwira Polisi Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (13/12).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Adapun empat saksi yang akan dihadirkan yakni, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, Agus Susanto, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Agus Supriyadi diduga sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju pertama kali. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus perkara. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Baca Juga:
Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus
Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin
Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
