Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ilustrasi, Pemprov Kepulauan Babel perketat pengawasan peredaran beras oplosan. ANTARA/Aprionis.
MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dengan mengungkap identitas perusahaan tersebut kepada publik.
“Pemerintah tidak boleh menutup-nutupi identitas pelaku, terlebih jika perusahaan besar terlibat dalam praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ini masalah serius karena menyangkut bahan pokok yang sangat vital,” ujar Daniel Johan di Jakarta, Selasa (22/7).
Daniel menegaskan bahwa praktik beras oplosan adalah tindakan yang mencederai hak konsumen serta merugikan petani dan pelaku usaha yang jujur. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya membuka nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha,” tegasnya.
Baca juga:
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Buka Posko Pengaduan Korban Beras Oplosan
Selain itu, Daniel juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan rantai distribusi pangan, khususnya beras, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kasus ini menjadi alarm penting untuk memperketat regulasi dan sistem pengawasan," tegasnya.
Ketua DPP PKB itu juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi terhadap sistem tata niaga produk pangan. Daniel berharap, kasus oplosan tidak terjadi pada produk pangan yang lain, karena akan menimbulkan gejolak pasar dan betul-betul menurun kepercayaan masyarakat.
“Kami berharap ini tidak terjadi lagi. Segera lakukan reformasi sistem tata niaga pangan kita. Jika tidak ada perbaikan penyeluruh, kasus ini bisa terulang kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementan dan Satgas Pangan Polri mengungkap praktik pengoplosan beras. Hasilnya, 212 merek beras terbukti tidak sesuai standar mutu alias oplosan. Investigasi yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh. Menurut temuan Kementan dan Satgas Pangan Polri, beras dioplos dengan mencampur beras premium dengan beras medium. Kemudian dijual dengan harga premium. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum