Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ilustrasi, Pemprov Kepulauan Babel perketat pengawasan peredaran beras oplosan. ANTARA/Aprionis.
MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dengan mengungkap identitas perusahaan tersebut kepada publik.
“Pemerintah tidak boleh menutup-nutupi identitas pelaku, terlebih jika perusahaan besar terlibat dalam praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ini masalah serius karena menyangkut bahan pokok yang sangat vital,” ujar Daniel Johan di Jakarta, Selasa (22/7).
Daniel menegaskan bahwa praktik beras oplosan adalah tindakan yang mencederai hak konsumen serta merugikan petani dan pelaku usaha yang jujur. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya membuka nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha,” tegasnya.
Baca juga:
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Buka Posko Pengaduan Korban Beras Oplosan
Selain itu, Daniel juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan rantai distribusi pangan, khususnya beras, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kasus ini menjadi alarm penting untuk memperketat regulasi dan sistem pengawasan," tegasnya.
Ketua DPP PKB itu juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi terhadap sistem tata niaga produk pangan. Daniel berharap, kasus oplosan tidak terjadi pada produk pangan yang lain, karena akan menimbulkan gejolak pasar dan betul-betul menurun kepercayaan masyarakat.
“Kami berharap ini tidak terjadi lagi. Segera lakukan reformasi sistem tata niaga pangan kita. Jika tidak ada perbaikan penyeluruh, kasus ini bisa terulang kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementan dan Satgas Pangan Polri mengungkap praktik pengoplosan beras. Hasilnya, 212 merek beras terbukti tidak sesuai standar mutu alias oplosan. Investigasi yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh. Menurut temuan Kementan dan Satgas Pangan Polri, beras dioplos dengan mencampur beras premium dengan beras medium. Kemudian dijual dengan harga premium. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim