Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR


Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III dengan Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat tersebut.
Adies menyampaikan, pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang MK dapat dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I atau rapat kerja di Komisi III.
Baca juga:
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Pada saat pembahasan tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang MK.
"Berdasarkan Pasal 163 peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah," ujar Adies.
Sebelumnya Komisi III DPR telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada 15 Februari 2023. Dalam rapat tersebut pemerintah memberikan DIM RUU tentang MK serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada tingkat Panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang MK bersama pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin. (Pon)
Baca juga:
Hakim MK Semprot KPU Gara-Gara tidak Ada Komisioner yang Hadir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
