Perubahan Ke-4 UU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Paripurna DPR
Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III dengan Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat tersebut.
Adies menyampaikan, pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang MK dapat dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I atau rapat kerja di Komisi III.
Baca juga:
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Pada saat pembahasan tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang MK.
"Berdasarkan Pasal 163 peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah," ujar Adies.
Sebelumnya Komisi III DPR telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada 15 Februari 2023. Dalam rapat tersebut pemerintah memberikan DIM RUU tentang MK serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada tingkat Panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang MK bersama pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin. (Pon)
Baca juga:
Hakim MK Semprot KPU Gara-Gara tidak Ada Komisioner yang Hadir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik