Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Meningkatkan KKN

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 19 Januari 2023
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Meningkatkan KKN

Pelaksanaan Rakornas Apdesi di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Balikpapan, Minggu. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanees Tuba Helan menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun berpotensi menyuburkan kembali praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa.

"Masa jabatan seorang pejabat yang terlalu lama cenderung akan membuat seseorang merasa kedudukannya sangat kuat dan merasa berkuasa sehingga akan mendorong tumbuh suburnya praktik KKN karena berhasil membentuk suatu rezim selama berkuasa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis.

Baca Juga:

Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Ia mengatakan hal itu menanggapi tuntutan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan permintaan perpanjangan periode kepemimpinan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan ratusan kepala desa yang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tuba Helan mengatakan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun saja masih banyak muncul praktik KKN, apalagi nanti diperpanjang menjadi 9 tahun.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu menjelaskan dahulu melalui Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2022 membuat perubahan yang sangat mendasar, yaitu masa jabatan presiden dibatasi hanya 2 x 5 tahun dengan alasan utama mencegah terjadinya praktik KKN.

Baca Juga:

ITB Hubungkan Pakar Dengan Kepala Desa Lewat Aplikasi Desanesha

"Artinya masa jabatan seorang pejabat publik yang terlalu lama sangat berpotensi menimbulkan KKN, termasuk di tingkat kepala desa jika menjabat selama 9 tahun," katanya.

Di sisi lain, kata dia, banyak kader potensial di desa yang berhak mendapat kesempatan untuk memimpin desa.

Tuba Helan mengatakan satu periode jabatan di tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang selama ini berlangsung lima tahun saja sudah bisa membangun banyak hal sehingga semestinya kepala desa mempunyai kesempatan lebih besar membangun desa selama 6 tahun.

"Artinya enam tahun itu waktu yang cukup untuk membangun desa yang rentang kendalinya lebih mudah," katanya. (*)

Baca Juga:

Tito Perintahkan Kepala Desa Gagas Tanam Cabai dan Bawang Merah

#Kepala Desa #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - 33 menit lalu
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 1 jam, 30 menit lalu
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 2 jam, 52 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan