Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Meningkatkan KKN


Pelaksanaan Rakornas Apdesi di Balikpapan Sport and Convention Center Dome Balikpapan, Minggu. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)
MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanees Tuba Helan menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun berpotensi menyuburkan kembali praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa.
"Masa jabatan seorang pejabat yang terlalu lama cenderung akan membuat seseorang merasa kedudukannya sangat kuat dan merasa berkuasa sehingga akan mendorong tumbuh suburnya praktik KKN karena berhasil membentuk suatu rezim selama berkuasa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis.
Baca Juga:
Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Ia mengatakan hal itu menanggapi tuntutan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan permintaan perpanjangan periode kepemimpinan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan ratusan kepala desa yang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tuba Helan mengatakan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun saja masih banyak muncul praktik KKN, apalagi nanti diperpanjang menjadi 9 tahun.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu menjelaskan dahulu melalui Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2022 membuat perubahan yang sangat mendasar, yaitu masa jabatan presiden dibatasi hanya 2 x 5 tahun dengan alasan utama mencegah terjadinya praktik KKN.
Baca Juga:
ITB Hubungkan Pakar Dengan Kepala Desa Lewat Aplikasi Desanesha
"Artinya masa jabatan seorang pejabat publik yang terlalu lama sangat berpotensi menimbulkan KKN, termasuk di tingkat kepala desa jika menjabat selama 9 tahun," katanya.
Di sisi lain, kata dia, banyak kader potensial di desa yang berhak mendapat kesempatan untuk memimpin desa.
Tuba Helan mengatakan satu periode jabatan di tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang selama ini berlangsung lima tahun saja sudah bisa membangun banyak hal sehingga semestinya kepala desa mempunyai kesempatan lebih besar membangun desa selama 6 tahun.
"Artinya enam tahun itu waktu yang cukup untuk membangun desa yang rentang kendalinya lebih mudah," katanya. (*)
Baca Juga:
Tito Perintahkan Kepala Desa Gagas Tanam Cabai dan Bawang Merah
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
