Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dianggap Bikin Gaduh
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Dok. DPR RI
MerahPutih.com - Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung untuk memberhentikan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda dinilai tidak etis.
"Lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 32 ayat (2) UUD 1945," ucap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Baca Juga
Paguyuban Pasundan Sebut Pernyataan Arteria Lukai Masyarakat Sunda
Menurut dia, aturan itu memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.
Petrus menyampaikan, Arteria seharusnya mengemban fungsi representasi rakyat dengan hak-hak tradisionalnya sebagai kekayaan budaya nasional termasuk bahasa daerah.
"Dengan demikian tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapapun rakyat Indonesia," tegasnya.
Baca Juga
Wanita di Balik Layar Perdamaian Arteria dan Ibunya dengan Anggiat Pasaribu
Di sisi lain, dia meminta PDIP untuk mempertimbangkan untuk merecall Arteria. Pasalnya, Arteria disebut berkali-kali melakukan hal yang kontrapoduktif dan mengabaikan tata krama.
"Karena itu PDIP tidak boleh anggap remeh dengan perilaku Arteria Dahlan, karena bukan hanya sekali atau dua kali membuat gaduh di publik, tetapi sudah berkali-kali apalagi soal bahasa Sunda sudah masuk wilayah SARA," tegasnya. (Pon)
Baca Juga
Ridwan Kamil Hingga Sesama DPR Desak Arteria Dahlan Minta Maaf
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu