Perludem: Sejak 2004, Gugatan Permohonan di MK Soal Pilpres Selalu Ditolak

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih
Merahputih.com - Perludem mengapresiasi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya menjadi perjuangan bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada pemilu 2019 ini. Sebab, pilpres maupun pileg dilakukan melalui banyak tahapan.
BACA JUGA: BPN Ajukan Permohonan di MK agar Pemilu yang Jujur dan Adil Terbukti
"Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 (Prabowo-Sandi) itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” kata Titi dalam diskusi MNC Trijaya, Jakarta, Sabtu (25/5)
Titi mengakui bahwa Bambang atau akrab disapa BW merupakan satu-satunya advokat yang menciptakan cerita sukses (success story) yakni berhasil mendiskualifikasi pemenang pemilu ketika menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang menggugat hasil Pilkada Kota Waringan Barat pada 2010 di MK.
”Namun pemilu tentu berbeda dengan pilkada karena lebih luas baik itu wilayah pemilihan, jumlah pemilih, kemudian penyelenggara pemilu dan lainnya. Ini tentu harus disiapkan untuk pembuktiannya,” kata dia.

Namun, Titi mengingatkan, gugatan yang berlangsung sejak 2004 ini, belum pernah ada yang diterima MK. "Belum pernah ada yang dikabulkan," kata dia.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu argument gugatan itu yakni adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2019.
BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan
"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini secara resmi, dilengkapi daftar alat bukti, dan kita akan melengkapi daftar alat bukti," kata Ketua Tim Kuaa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Jumat (25/5) malam. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
