Perludem: Sejak 2004, Gugatan Permohonan di MK Soal Pilpres Selalu Ditolak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 Mei 2019
Perludem: Sejak 2004, Gugatan Permohonan di MK Soal Pilpres Selalu Ditolak

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Perludem mengapresiasi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya menjadi perjuangan bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada pemilu 2019 ini. Sebab, pilpres maupun pileg dilakukan melalui banyak tahapan.

BACA JUGA: BPN Ajukan Permohonan di MK agar Pemilu yang Jujur dan Adil Terbukti

"Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 (Prabowo-Sandi) itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” kata Titi dalam diskusi MNC Trijaya, Jakarta, Sabtu (25/5)

Titi mengakui bahwa Bambang atau akrab disapa BW merupakan satu-satunya advokat yang menciptakan cerita sukses (success story) yakni berhasil mendiskualifikasi pemenang pemilu ketika menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang menggugat hasil Pilkada Kota Waringan Barat pada 2010 di MK.

”Namun pemilu tentu berbeda dengan pilkada karena lebih luas baik itu wilayah pemilihan, jumlah pemilih, kemudian penyelenggara pemilu dan lainnya. Ini tentu harus disiapkan untuk pembuktiannya,” kata dia.

Sandiaga Uno bersama Prabowo
Sandiaga Uno berswafoto dengan Prabowo Subianto. (Foto: twitter.com/sandiuno)

Namun, Titi mengingatkan, gugatan yang berlangsung sejak 2004 ini, belum pernah ada yang diterima MK. "Belum pernah ada yang dikabulkan," kata dia.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu argument gugatan itu yakni adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2019.

BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan

"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini secara resmi, dilengkapi daftar alat bukti, dan kita akan melengkapi daftar alat bukti," kata Ketua Tim Kuaa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Jumat (25/5) malam. (Knu)

#Perludem #Prabowo-Sandiaga #Bambang Widjojanto #Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
PT BDS belum membayar vendor atas proyek ketahanan pangan yang dijanjikan sebagai program prioritas Pemkab Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa mobilisasi aparatur negara di Sumatera Utara masih cukup signifikan terjadi pada Pilkada 2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Indonesia
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Pilkada 2024 bukan hanya ajang bagi para kandidat untuk bersaing
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Indonesia
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Perludem mengingatkan adanya ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat kesalahan para pejabat negara sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Bagikan