Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil, DPR Ingatkan Tumpang Tindih Wewenang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil, DPR Ingatkan Tumpang Tindih Wewenang

Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil, khususnya dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan antipati masyarakat terhadap TNI dan memicu gejolak di tengah masyarakat," ungkap Deng Ical, sapaan akrabnya, Jumat (14/3).

Baca juga:

Raker Panglima TNI dengan Komisi I DPR Bahas Perubahan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI

Legislator Fraksi PKB tersebut menyatakan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer dalam ranah pemerintahan.

"Fungsi utama TNI sebagai garda depan pertahanan negara tidak boleh terganggu oleh peran ganda yang berpotensi mengurangi profesionalisme di ranah sipil," tegasnya.

Deng Ical menambahkan bahwa penempatan personel dalam suatu jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi. Selain itu, analisis kebutuhan spesifik juga diperlukan sebagai bagian dari analisis kerja dan analisis jabatan, sehingga terlihat bahwa formasi internal suatu unit kerja memiliki kualifikasi yang sesuai. Analisis ini menjadi dasar permintaan persetujuan dari Presiden.

"Jadi, penempatan tersebut bukan berorientasi pada pembagian jabatan atau keuntungan pribadi, melainkan pada semangat pengabdian," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Prajurit aktif hanya diperbolehkan menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu, yaitu koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dan Badan Narkotika Nasional.

Baca juga:

Komisi I DPR Bantah Revisi UU TNI bakal Hidupkan Militerisme ala Orba

"Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan keamanan negara yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur," tambahnya.

#TNI #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Resmi jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago disambut peringatan soal demokrasi yang memburuk.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Ada 5.000 unit dapur proyek MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Bagikan