Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil, DPR Ingatkan Tumpang Tindih Wewenang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil, DPR Ingatkan Tumpang Tindih Wewenang

Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil, khususnya dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan antipati masyarakat terhadap TNI dan memicu gejolak di tengah masyarakat," ungkap Deng Ical, sapaan akrabnya, Jumat (14/3).

Baca juga:

Raker Panglima TNI dengan Komisi I DPR Bahas Perubahan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI

Legislator Fraksi PKB tersebut menyatakan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer dalam ranah pemerintahan.

"Fungsi utama TNI sebagai garda depan pertahanan negara tidak boleh terganggu oleh peran ganda yang berpotensi mengurangi profesionalisme di ranah sipil," tegasnya.

Deng Ical menambahkan bahwa penempatan personel dalam suatu jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi. Selain itu, analisis kebutuhan spesifik juga diperlukan sebagai bagian dari analisis kerja dan analisis jabatan, sehingga terlihat bahwa formasi internal suatu unit kerja memiliki kualifikasi yang sesuai. Analisis ini menjadi dasar permintaan persetujuan dari Presiden.

"Jadi, penempatan tersebut bukan berorientasi pada pembagian jabatan atau keuntungan pribadi, melainkan pada semangat pengabdian," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Prajurit aktif hanya diperbolehkan menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu, yaitu koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dan Badan Narkotika Nasional.

Baca juga:

Komisi I DPR Bantah Revisi UU TNI bakal Hidupkan Militerisme ala Orba

"Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan keamanan negara yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur," tambahnya.

#TNI #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 41 menit lalu
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Bagikan