Perlakuan Antara Bandar dan Pecandu Dalam UU Narkotika Belum Adil


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan ada keinginan merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.
Baca Juga:
Waspada, Kawasan di Jakarta Ini Dianggap Rawan saat Bulan Ramadan
"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna.
Menurutnya, perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.
Yasonna menekankan, penanganan terhadap pecandu narkoba harus difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater. Sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menambahkan bahwa tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.
Selain itu, ia menilai, pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, ketimbang memberlakukan hukuman pidana penjara.
"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," jelas dia.
Pendekatan rehabilitasi tersebut, kata Yasonna, juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. (Pon)
Baca Juga:
Anies Bolehkan Warga Jakarta Salat Tarawih di Masjid, Asal Taat Prokes
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
