MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pengguna transportasi darat, yaitu selain harus menunjukan vaksin minimal dosis pertama, tapi juga menggunakan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi perjalanan sejauh 250 km atau perjalanan selama 4 jam.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap, aturan baru itu merupakan kebijakan yang mengada-ada, dan sulit diimplementasikan.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Transparan Jelaskan Tarif PCR
"Wacana kebijakan wajib tes Antigen bagi pengguna ranmor pribadi, hanya bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, Selasa (2/11).
Tulus menilai, wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan aneh dan nyeleneh. "Masak tarif antigennya lebih mahal dari pada tarif busnya?".
Lagi pula, pengawasan di lapangan juga sangat sulit. Menurutnya, hal itu justru berpotensi membuat chaos lalu lintas, khususnya untuk pengguna kendaraaan pribadi. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan.
"Jadi, pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib Antigen. Sekarang Antigen mau mewajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy," ujarnya.
Baca Juga:
Wajib PCR untuk Calon Penumpang Pesawat Dihapus, Beban Masyarakat Jadi Berkurang
Tulus mengingatkan, pemerintah seharusnya menertibkan tarif tes PCR yang masih tinggi. Karena, menurut laporan konsumen, sebuah laboratorium di Solo menerapkan tarif Rp 600 ribu untuk hasil 1x24 jam.
"Atau pihak laboratorium menggunakan jurus 'same day' atau istilah 'PCR express' agar tarifnya lebih mahal. Saya barusan tes PCR dengan kategori same day tarifnya Rp 650.000," pungkasnya. (Pon)