Periksa Dedi Mulyadi, KPK Dalami Aliran Dana Banprov Indramayu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Periksa Dedi Mulyadi, KPK Dalami Aliran Dana Banprov Indramayu

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Mantan Bupati Purwakarta ini dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Ali mengatakan keterangan lengkap Dedi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," ujar Ali.

Sementara itu, Dedi seusai diperiksa mengaku ditanya tim penyidik KPK soal perbuatan suap yang dilakukan Ade Barkah Surahman dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Dedi Mulyadi diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah. Dedi mengaku hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Ia tak memberikan dokumen apapun dalam pemeriksaan itu.

"Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," ujar Dedi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Baca Juga

KPK Diminta Awasi Program Laptop Pelajar, Komisi III: Karena Jumlahnya Besar

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar. (Pon)

#Dedi Mulyadi #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Bagikan