Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Penyewaan Rumah di Kertanegara dengan Firli

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 November 2023
Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Penyewaan Rumah di Kertanegara dengan Firli

Alex Tirta. Foto: PBSI

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Rencananya, pada Rabu (1/11), penyidik memanggil beberapa orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini yakni seorang pengusaha yakni Alex Tirta.

Baca Juga

Alex Tirta Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri

"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).

Pemeriksaan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) untuk mendalami keterkaitannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri perihal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut yang dimiliki oleh seseorang berinisial E ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama AT.

“(Disewa) mulai tahun 2020," tuturnya.

Baca Juga

Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Cs Hari Ini

Menurut Ade, Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan nilai Rp 650 juta per tahunnya.

Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Kamis (26/10) lalu.

Dalam keterangan kepada awak media, Alex Tirta membantah penyewaan rumah itu sebagai bentuk gratifikasi yang diberikannya kepada Firli.

Alex menjelaskan, rumah di Kertanegara itu disewanya sejak 2020. Penyewaan rumah tersebut dilakukan untuk tempat akomodasi sejumlah tamunya dari luar kota atau luar negeri.

Menurut dia, rumah tersebut kemudian tidak terpakai sejak pandemi. Namun, pada 2020, ia bertemu dengan Firli Bahuri. Dalam pertemuan itu, kata Alex, Firli mengaku tengah mencari rumah di Jakarta untuk tempat istirahat sementaranya.

Keduanya sepakat perihal penyewaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Firli Bahuri. Namun keduanya juga setuju tidak perlu ada perubahan nama penyewa. (Knu)

Baca Juga

Eks Mentan SYL Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli hingga Dugaan Uang Pemerasan

#Polda Metro Jaya #Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - 25 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 59 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan