Alex Tirta Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri


Alex Tirta. Foto: PBSI
MerahPutih.com - Pengusaha Alex Tirta buka suara soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Harian PBSI itu membantah bahwa penyewaan rumah tersebut merupakan bentuk gratifikasi kepada Firli.
"Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10) .
Alex Tirta menegaskan rumah di Kertanegara sudah disewa sejak 2020. Ia menjelaskan penyewaan itu dilakukan sebagai lokasi singgah tamunya yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Di tahun yang sama, ia bertemu dengan Firli. Saat itu, Firli sedang mencari rumah di Jakarta sebagai tempat istirahatnya.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," tuturnya.
Keduanya sepakat soal penyewaan rumah. Mereka juga setuju tidak ada perubahan nama penyewa.
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," ujarnya.
Alex mengatakan Firli menyewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta per tahun. Menurutnya, Firli akan memberikan uang sewa tersebut ke Alex, selanjutnya Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta periode 2019-2023 ini mengirimkan uang sewa dari Firli itu ke pemilik rumah tersebut.
"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
