Peretasan PDN Dianggap Bentuk Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.(foto: dok Komnas HAM)
MERAHPUTIH.COM - PERETASAN Pusat Data Nasional (PDN) berdampak terhadap ratusan layanan kementerian dan lembaga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara atas peristiwa ini.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan luasnya layanan yang terdampak bisa merugikan warga. “Ini bentuk pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi,” kata Atnike di Jakarta, Rabu (3/7).
Atnike menjelaskan pelanggaran lain yakni adanya pelanggaran integritas yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Selain itu, bisa juga terjadi pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah atau perusakan data.
“Dengan melihat kondisi tersebut, Komnas HAM menilai adanya pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia,” ungkap Atnike.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak atau menjadi korban.
“Kami juga pemerintah menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi,” imbuh Atnike.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional. "Harus melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian, lembaga, swasta, dan masyarakat,” tutup Atnike.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing