Peras Anggota Polisi sampai Ratusan Juta, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 November 2021
Peras Anggota Polisi sampai Ratusan Juta, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap

Polisi menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi pemerasan berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih saja terjadi.

Teranyar, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (36). Pelaku diciduk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11) sore.

Ia diduga memeras anggota Polri hingga pejabat pemerintahan hingga ratusan juta.

Baca Juga:

MAKI Akan Gugat Luhut kalau Rencana Pemerintah Audit LSM tidak Direalisasikan

Saat digiring ke kantor polisi, KP yang memakai kemeja putih ini hanya bisa terdiam seraya dicecar pertanyaan oleh awak media.

Seraya diborgol tangannya, tatapan KP pun kosong dan enggan mengeluarkan ucapan sedikit pun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, KP ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

"Pelaku ini melakukan pemerasan terhadap anggota kami," ujar Hengki di kantornya, Senin (22/11).

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.

Padahal, empat pelaku positif menggunakan sabu-sabu.

Sehingga, kepada empat pelaku ini dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

"Pelaku ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri. Dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki yang mengenakan seragam dinas kepolisian dan masker hitam ini.

Baca Juga:

Densus Geledah Kantor LSM Syam Organizer Terkait Dugaan Penggalangan Dana Terorisme

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas Hengki.

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

KP kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan KP hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp 50 juta. Kemudian hari ini, jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp 200 juta, maka akan diviralkan.

"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," terang Hengki.

KP dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (Knu)

Baca Juga:

Dua LSM Buat Gerakan Indonesia Bebas Stunting

#Kasus Pemerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Indonesia
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
KPK mengamankan adik Bupati Tulungagung dalam OTT dugaan pemerasan. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta, barang bukti ratusan juta rupiah disita.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
Indonesia
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan oleh KPK gadungan. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Empat pegawai KPK gadungan ditangkap Polda Metro Jaya usai diduga memeras anggota DPR Ahmad Sahroni hingga Rp 300 juta dengan modus pengurusan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Bagikan