MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) di Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada para developer bahkan sebelum proyek berjalan.
“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5).
Baca juga:
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 saksi pada Selasa (5/5) di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah.
Para saksi berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta.
KPK menduga permintaan dana CSR tersebut berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha di Kota Madiun.
Lembaga antirasuah itu menduga izin usaha tidak akan diterbitkan apabila developer tidak memenuhi permintaan dana CSR yang diminta.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Maidi.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka karena diduga meminta fee dalam proses pengurusan izin usaha di wilayah Madiun.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp550 juta.
Selain Maidi, dua pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan berkedok CSR tersebut. (Pon)