MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan kronologi dirinya diperas oleh empat pegawai gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat seorang perempuan paruh baya menemui dirinya di DPR. Kata Sahroni, ibu tersebut mengaku utusan dari pimpinan KPK dan meminta uang Rp 300 juta dengan dalih kebutuhan pimpinan KPK.
"Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).
Sahroni langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ia pun melaporkan kasus pemerasan tersebut ke polisi.
Sahroni dan tim kepolisian membuat skenario dengan berpura-pura akan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku di rumahnya. Pada saat itu, tim KPK dan Polda Metro Jaya yang mendampingi Sahroni langsung mengamankan para pelaku.
"Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya," tutur dia.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Seperti diketahui, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Keempatnya diamankan di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17,400 dolar AS atau sekitar Rp 274,9 juta.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Selanjutnya, polisi membawa keempat orang tersebut ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampai saat ini, Budi enggan mengungkapkan identitas keempat orang itu.
Budi mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
Baca juga:
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," tegas Budi.
Budi menyatakan pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," pungkasnya. (Pon)