Perampok Ditangkap Polisi setelah Laporan Korban Diabaikan Polsek Pulogadung


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Perampok yang mengambil sejumlah barang berharga milik seorang pengendara mobil berinisial MK di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12), akhirnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tiga orang dari lima kawanan pencuri yang beraksi membuntuti korban setelah bertransaksi dari ATM.
Baca Juga
"Pelaku berinisial BI, AAM dan MW. Sedangkan dua pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial B dan MA," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (27/12).
Zulpan menjelaskan, modus para pelaku mengincar wanita yang sendirian pada malam hari. Para pelaku bergerak secara berkelompok dengan perannya masing-masing.
Seorang pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil korban bocor. Kemudian saat korban turun dan memeriksa bannya, ada seorang pelaku yang mengalihkan perhatian korban.
Baca Juga
Polda Metro Jawab Kemungkinan Oknum Polisi Lain di Kasus Penolakan Laporan Warga
Pada saat yang sama, pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga di dalam mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Zulpan memastikan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. Dia mengaku identitas dan lokasi dari dua tersangka itupun sudah dikantongi polisi.
Kasus tersebut menjadi perbincangan warganet setelah korbannya, MK mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun, laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda RP. (Knu)
Baca Juga
Aipda Rudi Panjaitan Terbukti Bersalah dalam Sidang Kode Etik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
