Polda Metro Jawab Kemungkinan Oknum Polisi Lain di Kasus Penolakan Laporan Warga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Desember 2021
Polda Metro Jawab Kemungkinan Oknum Polisi Lain di Kasus Penolakan Laporan Warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan terkait penolakan laporan dari korban perampokan berinisial KM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, tidak ada polisi lain yang terlibat terkait penolakan laporan warga.

Termasuk tak ditemukan instruksi untuk menolak laporan.

Baca Juga:

Kemarahan Kapolda Irjen Fadil Soal Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

"Tidak ada (polisi) lain yang terlibat. Hanya Pak Rudi yang langsung merespons sendiri dan berhadapan dengan ibu (KM) tersebut," ucap Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).

Zulpan menuturkan, perbuatan Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan tersebut sebagai tindakan tak benar.

"Jadi kan sebenarnya ibu itu yang berhadapan dengan Aipda Rudi. Kemudian, ia memberikan respons yang kurang bagus. Sehingga ibu itu pulang, kita sangat disayangkan, salah anggota itu," ucap Zulpan.

Baca Juga:

Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun sampai dibuat geram terkait kasus anggotanya itu.

Ia pun meminta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam menertibkan anggota SPKT di polsek hingga polres.

"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam, SPKT-SPKT ini tolong ditertibkan para kapolres ini juga," ujar Fadil dengan nada tinggi.

Fadil yang menunjukkan mimik wajah serius ini menilai, Aipda Rudi tidak hanya menyakiti perasaan masyarakat, tetapi juga merusak citra korps Bhayangkara.

Lantas, ia pun meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi.

"Tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya. Saya sayang sama Anda, tapi, kalau Anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan seperti itu," ucap Fadil. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Ikut Arahan Luhut Panjaitan Soal Dugaan Mafia Pelabuhan

#Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan