Polda Metro Jawab Kemungkinan Oknum Polisi Lain di Kasus Penolakan Laporan Warga


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan terkait penolakan laporan dari korban perampokan berinisial KM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, tidak ada polisi lain yang terlibat terkait penolakan laporan warga.
Termasuk tak ditemukan instruksi untuk menolak laporan.
Baca Juga:
Kemarahan Kapolda Irjen Fadil Soal Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan
"Tidak ada (polisi) lain yang terlibat. Hanya Pak Rudi yang langsung merespons sendiri dan berhadapan dengan ibu (KM) tersebut," ucap Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan menuturkan, perbuatan Aipda Rudi yang menolak laporan korban perampokan tersebut sebagai tindakan tak benar.
"Jadi kan sebenarnya ibu itu yang berhadapan dengan Aipda Rudi. Kemudian, ia memberikan respons yang kurang bagus. Sehingga ibu itu pulang, kita sangat disayangkan, salah anggota itu," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun sampai dibuat geram terkait kasus anggotanya itu.
Ia pun meminta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam menertibkan anggota SPKT di polsek hingga polres.
"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam, SPKT-SPKT ini tolong ditertibkan para kapolres ini juga," ujar Fadil dengan nada tinggi.
Fadil yang menunjukkan mimik wajah serius ini menilai, Aipda Rudi tidak hanya menyakiti perasaan masyarakat, tetapi juga merusak citra korps Bhayangkara.
Lantas, ia pun meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi.
"Tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya. Saya sayang sama Anda, tapi, kalau Anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan seperti itu," ucap Fadil. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ikut Arahan Luhut Panjaitan Soal Dugaan Mafia Pelabuhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
