Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memproses mantan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang "mencandai" korban perampokan saat buat laporan. Saat ini, Rudi telah didemosi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi bisa disanksi hukuman berupa kurungan badan atas tindakan indisipliner itu.
"Iya kurungan kurang dari 21 hari," imbuhnya kepada wartawan, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Acuhkan Laporan Warga, Oknum Polsek Pulogadung Dimutasi
Zulpan memastikan, kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
"Jadi anggota-anggota yang lakukan itu, maka akan diberikan sanksi tegas oleh pimpinan," katanya.
Saat ini, Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, polisi tersebut akan menjalani sidang etik.
"Rekomendasi putusan sidang Polda Metro Jaya akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan. Jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," tutur Zulpan.
Kasus ini berawal dari cerita MK (32), seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021.
Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.
Baca Juga:
Aksi Kapolsek Setiabudi Evakuasi Balita yang Dibawa Pendemo di Gedung KPK
Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil.
Namun di tengah jalan kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan.
Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.
Tindak kejahatan ini terekam kamera CCTV.
Korban kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung.
Namun, rencana korban membuat laporan polisi justru ditolak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sampai marah soal itu.
Fadil meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga korban perampokan.
"Tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya. Saya sayang sama Anda, tapi, kalau Anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan seperti itu," ucap Fadil. (Knu)
Baca Juga:
Polda NTB Ungkap Motif Anggota Polsek Wanasaba Tembak Mati Rekan Kerjanya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
