Aipda Rudi Panjaitan Terbukti Bersalah dalam Sidang Kode Etik


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Aipda Rudi Panjaitan yang merupakan mantan anggota Polsek Pulogadung rampung menjalani sidang kode etik pada Jumat (17/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, Aipda Rudi menjalani sidang kode etik usai melakukan penolakan terhadap laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian.
"Kemudian putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yakni menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Zulpan kepada wartawan.
Baca Juga:
Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara
Atas putusan tersebut, Aipda Rudi Panjaitan kemudian dikenai sanksi etika dan administratif.
Selain itu, Aipda Rudi juga akan dipindahtugaskan dari Polda Metro Jaya ke wilayah yang bersifat demosi.
"Namun di sini Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda dan bersifat demosi tersebut," pungkas Zulpan yang enggan menyebut daerah mana yang dimaksud.
Baca Juga:
Kemarahan Kapolda Irjen Fadil Soal Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan
Sebagai informasi, Aipda Rudi Panjaitan memicu kontroversi dan kemarahan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran karena menolak laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian yang dialaminya di kawasan Jakarta Timur.
Korban melalui akun Twitter-nya @kumalameta menceritakan bahwa dirinya sempat melaporkan pencurian itu ke Polsek Pulogadung. Namun, Rudi ini menyarankan korban untuk pulang dan menenangkan diri.
Aipda Rudi juga mengatakan kepada korban bahwa percuma mencari pelakunya.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga', dengan nada bicara tinggi," tulis korban dalam unggahan tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya: Wartawan Sakit, Negara Ini Bahaya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
