Perampasan Aset Koruptor Lebih Timbulkan Efek Jera Dibandingkan Hukuman Mati
Peneliti PUKAT UGM, Yuris Rezha Kurniawan. Foto: MP/Pukat UGM
MerahPutih.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mendorong KPK menerapkan sanksi tegas pada pihak-pihak yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Namun, Pukat menilai hukuman mati koruptor tidak efektif membuat efek jera.
Peneliti PUKAT UGM, Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, pengambilan aset pelaku koruptor lebih menimbulkan efek jera ketimbang hukuman mati.
Baca Juga
Muhammadiyah Dorong KPK Tidak Takut Jatuhkan Hukuman Mati Pada Mensos Juliari
“Masih ada alternatif lain yang lebih efektif untuk memberikan efek jera pelaku korupsi misalnya perampasan aset koruptor dan itu harus lebih dimaksimalkan,” kata Yuris melalui keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (8/12).
Pukat mengapresiasi KPK yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat di jajaran Kementerian Sosial dan Kementerian KP beberapa waktu lalu.
Yuris menyebutkan bahwa dana bansos sangat rawan di korupsi. Pasalnya, tata kelola bansos di tanah air masih cenderung minim transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih di masa bencana atau pandemi saat ini, alasan untuk percepatan dilakukan dengan menerobos prinsip-prinsip pengelolaan bansos yang berasal dari uang negara.
“Belum lagi persoalan bansos yang kerap dijadikan kampanye terselubung misalnya oleh calon kepala daerah di era pilkada. Dana Bansos yang bersumber dari APBN/APBD disetting seolah-olah menjadi bantuan perseorangan/calon kepala daerah,” paparnya.
Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, Hempry Suyatna mengatakan perlu merubah mekanisme penyaluran bansos untuk meminimalisir korupsi
Penyaluran dalam bentuk barang yang selama ini dilakukan pemerintah melalui Kemsos diubah dalam bentuk uang kas atau cash transfer.
“Dengan cash transfer memungkinan transparansi penyaluran bansos bisa lebih dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Upaya berikutnya yaitu dengan terus memperbarui data penerima bantuan. Sebab, selama ini validasi dan verifikasi data penerima bansos di tanah air masih belum dilakukan dengan baik sehingga memicu program salah sasaran dan berpotensi terjadi korupsi politik.
Proses tender atau penunjukkan langsung pada proyek negara perlu diubah dengan proses lelang untuk memperkecil celah korupsi. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Bansos
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim