Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras
Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak keras penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut ugal-ugalan sehingga publik sulit mengaksesnya.
"Jadi ngga ada yang sama sekali disembunyikan. Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Ia menyebut DPR merupakan salah satu institusi yang paling transparan. Pasalnya, rapat yang dilakukan anggota dewan disiarkan secara langsung, sehingga bisa disaksikan masyarakat.
"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat kita bisik-bisik aja bisa, kedengeran Pak waktu kemarin kita live Pak, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan teman-teman aja terdengar," ungkapnya.
Habiburokhman menegaskan dokumen RUU KUHAP tidak pernah hilang. Yang terjadi, kata dia, situs DPR RI sempat down dan tidak bisa dibuka.
Baca juga:
Alasan Sekjen DPR Publik Sulit Akses Dokumen RUU Termasuk RUU KUHAP di Situs DPR
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka," katanya.
Ia mengakui pada Rabu (16/7), web DPR sempat down sehingga draf RUU KUHAP tidak bisa diunggah oleh publik. Dia menyebut, matinya situs tidak berlangsung lama.
Menurutnya, draf RUU KUHAP tak bisa diakses karena publik tak mengerti cara mengaksesnya.
"Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses," ucap Habiburokhman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera