Penyuap Wali Kota Cimahi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Istimewa).
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi itu akan segera menjalani sidang perdana.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Rp3,2 Miliar
Seiring dengan itu, kata Ali, kewenangan penahanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Hutama ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. "Di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini masing-masing Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dan Hutaman Yonathan.
Ajay diduga menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama dalam lima kali tahapan. Jumlah tersebut diduga merupakan sebagaian dari kesepakatan suap senilai Rp3,2 miliar.
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Punya Harta Segini
Suap diduga diberikan guna memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp3,2 miliar itu diduga merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum