Penyuap Wali Kota Cimahi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 Januari 2021
Penyuap Wali Kota Cimahi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Istimewa).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Rp3,2 Miliar

Seiring dengan itu, kata Ali, kewenangan penahanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Hutama ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

kpk
Kompres Ketua KPK Firli soal OTT Wali Kota Cimahi. (Foto: Antara).

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. "Di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini masing-masing Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dan Hutaman Yonathan.

Ajay diduga menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama dalam lima kali tahapan. Jumlah tersebut diduga merupakan sebagaian dari kesepakatan suap senilai Rp3,2 miliar.

Baca Juga:

Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Punya Harta Segini

Suap diduga diberikan guna memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar itu diduga merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda. (Pon)

#Kota Cimahi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan