Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan Penjara

Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 21 bulan. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp 101,54 juta.

Baca Juga: KPK Garap Pejabat PT Tjokro Terkait Kasus Suap PT Krakatau Steel

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Tersangka Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Kenneth Sutardja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Tersangka Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Kenneth Sutardja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Vonis terhadap Kenneth lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kenneth divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Kembali Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pejabat Krakatau Steel

Dalam pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim Frangky.

Atas perbuatannya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel

Mendengar vonis hakim, Kenneth langsung menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Namun Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Bagikan