Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan Penjara

Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 21 bulan. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp 101,54 juta.

Baca Juga: KPK Garap Pejabat PT Tjokro Terkait Kasus Suap PT Krakatau Steel

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Tersangka Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Kenneth Sutardja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Tersangka Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Kenneth Sutardja diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Vonis terhadap Kenneth lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kenneth divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Kembali Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pejabat Krakatau Steel

Dalam pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim Frangky.

Atas perbuatannya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel

Mendengar vonis hakim, Kenneth langsung menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Namun Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan