Kasus Korupsi

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 22 Mei 2019
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel

Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta. (Foto/Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan sama 30 hari dimulai 22 Mei 2019 sampai 20 Juni 2019 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/5).

Dua tersangka itu, seperti dilansir Antara, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WK) dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka Suap

Sedangkan untuk pihak pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berprofesi karyawan swasta telah dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan oleh KPK pada Selasa ini.

Rencana sidang terhadap dua orang itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan "boiler" atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. (*)

Baca Juga: KPK Garap Pejabat PT Tjokro Terkait Kasus Suap PT Krakatau Steel

#Kasus Suap #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan