MerahPutih.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid kecewa dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya.
Harun merupakan personel KPK yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman, pada Minggu (9/5). Harun mengaku siap membuktikan dirinya atau Ketua KPK Filri Bahuri yang tidak mempunyai integritas.
Baca Juga
Terungkap! Pegawai KPK yang Periksa Etik Firli Bahuri Ikut Dinonaktifkan
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun kepada wartawan, Rabu (12/5).
Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Utara, itu bahkan telah dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB. Namun sebelum sanksi dijatuhkan, Firli ditarik kembali ke institusi asalnya Polri.
Setelah kembali ke lembaga antirasuah dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Firli dijatuhi sanksi etik karena bergaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Harun menyebut, Firli telah berbuat zalim karena menonaktifkan 75 pegawai KPK. Untuk itu dia menyerukan seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi untuk melawan keputusan yang tidak adil tersebut.
"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya," tegas Harun.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. (Pon)
Baca Juga