Dewas KPK Tak Dilibatkan Tentukan Nasib Novel Baswedan Dkk

Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak memiliki kewenangan dan tidak dilibatkan terkait 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun ke-75 pegawai tersebut telah dinonaktifkan oleh Ketua KPK Filri Bahuri lewat Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK itu disebutkan, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
"Dewas tidak punya kewenangan untuk itu dan dari awal Dewas tidak dilibatkan. Untuk pengangkatan ASN, BKN yang berwenang," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/5).
Baca Juga:
Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Alih Status ASN?
Meski demikian, Harjono mengakui bahwa Dewas ikut dalam rapat pembahasan SK terkait 75 pegawai yang tak lolos TWK. "Rapat itu pun agenda pimpinan KPK, Dewas (hanya) diundang," ujarnya.
Harjono kembali menegaskan bahwa penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai kepada atasannya adalah keputusan Firli Bahuri Cs.
"Secara institusi itu keputusan Pimpinan KPK, kalau Dewas ikut (memutuskan) kan ada tanda tangan ketua Dewas," ujarnya.

Sebelumnya Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Novel menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan. Ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Menurut Novel, SK tertanggal 7 Mei yang ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu seharusnya berisi tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. "Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggungjawab (nonjob)," ujarnya.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru
Novel menambahkan, SK tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas dalam agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik kasus yang masih berjalan.
"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai -pegawai berintegritas dengan segala cara," tegas Novel. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
