Pentolan RMS Berulah Ajak Kibarkan Bendera Republik Maluku, Intelijen Kecolongan?

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 April 2020
 Pentolan RMS Berulah Ajak Kibarkan Bendera Republik Maluku, Intelijen Kecolongan?

Ilustrasi Bendera RMS (Foto: hegerphaul.blopspot)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS). Penangkapan berlangsung saat ketiganya mendatangi Polda Maluku dengan membawa bendera RMS.

Padahal ketiganya datang ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait ajakan pengibaran bendera RMS melalui kanal youtube.

Baca Juga:

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, ketiganya adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).

"Pada 18 April, Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020," kata Argo kepada wartawan, Senin (27/4).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono benarkan adanya penangkapan tiga petinggi RMS
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Kemudian Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa.

Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS.

Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.

Analis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyebutkan bahwa dilihat dari motif peristiwa tersebut, ketiga pelaku melakukan aksi murni untuk mengibarkan bendera di halaman Mapolda Maluku. Tetapi lebih pada aksi untuk menarik perhatian dan meraih dukungan dari massa sehingga aparat keamanan bisa melunak.

Hal tersebut dilakukan karena salah satu dari ketiga pelaku mendapat panggilan dari Polda Maluku terkait dengan ajakan untuk ramai-ramai mengibarkan bendera RMS pada peringatan hari ulang tahun ke-70 RMS yang tersebar melalui video sejak 18 April 2020.

"Pelaku ingin menekan Polda Maluku dengan mengajak massa yang dipropaganda dengan aksi pengibaran bendera tersebut", ujar Stanislaus Riyanta.

Menurut Stanislaus bahwa intelijen tidak serta merta bisa dicap gagal atau kecolongan, karena strategi intelijen itu tidak bisa hanya dilihat dari satu atau dua langkah ke depan.

Peristiwa ini, menurut Stanislaus, menunjukkan bahwa intelijen berhasil melakukan lokalisir sumber ancaman dan membawa ke proses hukum tanpa konflik lebih besar.

Baca Juga:

Mulai Mei, Polisi Akan Berlakukan Tilang Khusus Terkait Larangan Mudik

Strategi intelijen harus dilihat jauh ke depan, jangan hanya satu atau dua langkah saja.

Jika dilihat lebih jauh maka intelijen justru berhasil meredam aksi lebih besar dari para pelaku yang sudah terbukti mengaku sebagai bagian dari RMS.

"Pelaku diproses hukum karena tindakannya. Intelijen tidak gagal dan tidak kecolongan,” pungkas Stanislaus.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Tuding Ravio Patra Buat Pesan Ajakan Berbuat Rusuh

#Badan Intelijen Nasional #Mabes Polri #Gerakan Separatis #Intelijen
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Soeripto juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada periode 2004-2009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Bagikan