Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 April 2020
 Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Tim penasihat hukum Ravio, Alghiffari Aqsa (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan kasus yang menjerat aktivis Ravio Patra. Tim penasihat hukum Ravio, Alghiffari Aqsa mengaku dipersulit ketika hendak menemui kliennya.

Menurut Alghiffari proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.

Baca Juga:

Polisi Tuding Ravio Patra Buat Pesan Ajakan Berbuat Rusuh

"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," kata Alghiffari dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Alghifari Aqsa cs sebagai kuasa hukum Ravio Patra
Alghiffari Aqsa Cs yang bertindak sebagai kuasa hukum Ravio Patra (Foto: antaranews)

Alghiffari menyebut yang dilakukan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana. Bahkan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam.

"Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg," ungkap Alghiffari.

Menurut Alghiffari, penyidik sempat menyatakan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya masih sebatas saksi. Selain itu, penyidik juga turut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio.

"Yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini, pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

"Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," sesal Alghiffari.

Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio, yakni terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.

"Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," kata Alghiffari.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra

Sebelumnya, Polisi menyampaikan telah memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Jumat (24/4).

"Iya benar (sudah dipulangkan)," singkat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Namun, Argo tak menjelaskan secara detail terkait alasan polisi memulangkan Ravio Patra. Dia hanya mengatakan, Ravio saat ini masih berstatus saksi.

"Iya masih sebagai saksi," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

#Aktivis #Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa #LBH Jakarta #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - 48 menit lalu
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Bagikan