Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra
Tim penasihat hukum Ravio, Alghiffari Aqsa (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan kasus yang menjerat aktivis Ravio Patra. Tim penasihat hukum Ravio, Alghiffari Aqsa mengaku dipersulit ketika hendak menemui kliennya.
Menurut Alghiffari proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.
Baca Juga:
"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," kata Alghiffari dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Alghiffari menyebut yang dilakukan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana. Bahkan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam.
"Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg," ungkap Alghiffari.
Menurut Alghiffari, penyidik sempat menyatakan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya masih sebatas saksi. Selain itu, penyidik juga turut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio.
"Yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini, pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," sesal Alghiffari.
Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio, yakni terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.
"Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," kata Alghiffari.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra
Sebelumnya, Polisi menyampaikan telah memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Jumat (24/4).
"Iya benar (sudah dipulangkan)," singkat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Namun, Argo tak menjelaskan secara detail terkait alasan polisi memulangkan Ravio Patra. Dia hanya mengatakan, Ravio saat ini masih berstatus saksi.
"Iya masih sebagai saksi," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro