Mulai Mei, Polisi Akan Berlakukan Tilang Khusus Terkait Larangan Mudik
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang kedapatan ngotot mudik.
Kebijakan ini berlangsung pada Kamis, 7 sampai dengan Minggu, 31 Mei.
Baca Juga:
Pelaku Wisata di Yogyakarta Terima Paket Sembako dari Kemenparekraf
"Nanti diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers online, Jumat (24/4).
Asep mengatakan apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan, khususnya yang ingin mudik maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing yang diberlakukan mulai hari ini sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020.
"Dengan pola secara persuasif dan humanis," katanya.
Polda Metro Jaya memutuskan menghapus satu pos pantau di wilayah hukumnya. Satu pos pantau yang dihapus adalah yang berada di Tol kawasan Cimanggis arah Bogor.
Baca Juga:
Bantuan PCR Pemerintah Republik Korea Berkapasitas 32.200 Tes
Karena dikurangi satu, maka dari itu kini pos pantau pencegahan mudik milik Polda Metro Jaya jumlahnya jadi 18 pos. Sebelumnya diketahui jumlahnya ada 19 pos yang bertugas guna menyekat warga yang hendak mudik.
"Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu Tol Cikarang Barat arah Cikampek dan Tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Malam Ini, Dua Bandara Yogyakarta Stop Penerbangan Penumpang Komersial
Bagikan
Berita Terkait
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta