Penjelasan Pemerintah soal Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen di Program Tapera


Pekerja melintas di depan rumah untuk generasi milenial yang baru dibangun di kawasan Anduring, Padang, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
MerahPutih.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memberi penjelasan soal terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Melalui payung hukum ini, gaji dari seluruh pekerja, baik PNS, BUMN maupun swasta akan dipotong.
Fadjroel menyebut program ini merupakan bentuk gotong royong dalam memenuhi kebutuhan rumah dan kewajiban konstitusi. Sebab, Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memiliki tempat tinggal.
Baca Juga
Kelompok Buruh Klaim Program Tapera Jadi Harapan Pekerja Miliki Rumah
"Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Presiden Jokowi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia Indonesia, yaitu kebutuhan papan," kata Fajdroel dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/6).
Menurut dia, PP Tapera ini, pekerja akan dibebankan iuran 3 persen dari gaji. Sebanyak 2,5 persen ditanggung karyawan dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Ia mengklaim, pemerintah ingin memberi kemudahan dan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Mantan aktivis 98 itu menuturkan, kedua hal tersebut selama ini belum didapatkan.
Pertama, pekerja masih menghadapi persyaratan yang rumit dan tidak mudah untuk memiliki rumah. Kedua, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya.
"Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera," kata Fadjroel.
Baca Juga
PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan
Fadjroel meyakini proses masyarakat untuk mendapat rumah akan lebih mudah karena tinggal mengikuti alur yang ada. Kemudian, pemberi kerja juga diberi tanggung jawab untuk membantu pekerja mereka mendapatkan rumah.
Selain itu, aspek perlindungan juga jadi prioritas. Salah satu bentuknya adalah pemberian nomor identitas kepada peserta. Nomor ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.
Fadjroel mengatakan program ini juga dilakukan sebagai upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara mendasar, dia menjelaskan Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat".
Fadjroel mengatakan Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses. Serta solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga
Dia menjelaskan selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan kemudahan dan perlindungan.
"Kerumitan selama ini bisa dilihat dari banyak kasus, khususnya pekerja, harus mengurus berbagai persyaratan rumit dan tidak mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya," jelas Fadjroel. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini

Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?

Banjir Merendam Perumahan Subsidi di Kampung Cibunar Parung Panjang Bogor

Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
