PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penangana
Merahputih.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020. PP itu berisi tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Seluruh pekerja, paling sedikit berpengahasilan sebesar upah minimum, diwajibkan mengikuti program Tapera.
Baca Juga:
Dampak Ekonomi COVID-19 Selevel 'Great Depression', Krisis 98 Enggak Ada Apa-apanya
Dalam pasal 7 disebut, para peserta Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Sementara, pasal 15 ayat 1 menyebut, besaran simpanan peserta yang dipotong tiap bulan oleh negara yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Iuran maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Keda sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi pasal 15 ayat 2.
Kepesertaan Tapera bisa berakhir karena beberapa faktor yakni telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Jika Bantuan Tak Berjalan Lancar, Perekonomian Indonesia Dikhawatirkan Bakal Anjlok
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
"Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan," bunyi pasal 24 ayat 3. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik

Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja

Pengamat Ingatkan Prabowo Soal Penghapusan Outsourcing Jangan Cuma Janji

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pramono Bakal Terapkan Aturan Seminggu 4 Hari Kerja ke Kantor di Jakarta

Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun Jadi Tantangan Bagi Pengusaha

Aturan Pensiun 59 Tahun, Tekanan Pekerja Sejahtera di Usia Senja Makin Berat
