PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penangana

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020. PP itu berisi tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Seluruh pekerja, paling sedikit berpengahasilan sebesar upah minimum, diwajibkan mengikuti program Tapera.

Baca Juga:

Dampak Ekonomi COVID-19 Selevel 'Great Depression', Krisis 98 Enggak Ada Apa-apanya

Dalam pasal 7 disebut, para peserta Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Sementara, pasal 15 ayat 1 menyebut, besaran simpanan peserta yang dipotong tiap bulan oleh negara yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Iuran maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Keda sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi pasal 15 ayat 2.

Kepesertaan Tapera bisa berakhir karena beberapa faktor yakni telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga:

Jika Bantuan Tak Berjalan Lancar, Perekonomian Indonesia Dikhawatirkan Bakal Anjlok

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

"Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan," bunyi pasal 24 ayat 3. (Pon)

#Presiden Jokowi #Pekerja Lepas #Pekerja Kantoran #Pekerja Kreatif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Bus Transjakarta Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Didik Setiawan - Senin, 23 Juni 2025
Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik
Berita Foto
Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja
Sejumlah pekerja berjalan melintasi Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Phinisi, Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 19 Juni 2025
Kemnaker Pastikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Dibayarkan bagi Pekerja
Indonesia
Pengamat Ingatkan Prabowo Soal Penghapusan Outsourcing Jangan Cuma Janji
Dia menyebut, outsourcing selama ini berkembang menjadi instrumen legal eksploitasi buruh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Pengamat Ingatkan Prabowo Soal Penghapusan Outsourcing Jangan Cuma Janji
Berita Foto
Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta
Suasana pekerja kantoran saat jam pulang kerja di Trotoar Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 09 April 2025
Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pramono Bakal Terapkan Aturan Seminggu 4 Hari Kerja ke Kantor di Jakarta 
Sistem empat hari kerja dalam satu minggu akan diterapkan di Jakarta
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Pramono Bakal Terapkan Aturan Seminggu 4 Hari Kerja ke Kantor di Jakarta 
Indonesia
Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun Jadi Tantangan Bagi Pengusaha
Kahfi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Januari 2025
Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun Jadi Tantangan Bagi Pengusaha
Indonesia
Aturan Pensiun 59 Tahun, Tekanan Pekerja Sejahtera di Usia Senja Makin Berat
Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Januari 2025
Aturan Pensiun 59 Tahun, Tekanan Pekerja Sejahtera di Usia Senja Makin Berat
Bagikan