Hippi DKI Nilai PP Tapera Bebani Pengusaha

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Hippi DKI Nilai PP Tapera Bebani Pengusaha

Pekerja membangun komplek perumahan sederhana. (ANT)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) membebani kalangan pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang tak pasti seperti saat ini.

Karena dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar tiga persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.

Baca Juga

PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pekerja Dipotong Negara 3 Persen Setiap Bulan

"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?," ujar Sarman dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Menurut Sarman, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda. Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penangana

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi kita membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal.

Dengan demikian pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah. "Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," katanya.

Baca Juga:

Dampak Ekonomi COVID-19 Selevel 'Great Depression', Krisis 98 Enggak Ada Apa-apanya

Bila perlu, lanjut Sarman, PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat. "Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha, stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita," jelasnya.

"Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah," tutup dia. (*)

#DP Rumah #Perumahan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja
Fahri mengatakan pihaknya terus melakukan percepatan agar skema KUR ini bisa diperluas ke sektor perumahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja
Indonesia
Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat
Program ini dirancang untuk mendukung pencapaian target pembangunan 3 juta rumah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025
Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat
Berita Foto
Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta
CEO Asthara Skyfront City, Supardi Ang memberikan pemaparan saat Grand Launching Asthara Skyfront City di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 19 Juni 2025
Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini
Rancangan undang-undang ini juga akan mencakup pemanfaatan aset-aset negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini
Berita Foto
Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat mendatangfi pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Juni 2025
Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Berita Foto
Banjir Merendam Perumahan Subsidi di Kampung Cibunar Parung Panjang Bogor
Suasana aktivitas warga saat banjir melanda di kawasan Kampung Cibunar, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 Maret 2025
Banjir Merendam Perumahan Subsidi di Kampung Cibunar Parung Panjang Bogor
Indonesia
Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
Usul pembatasan penghunian bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Ibu Kota untuk juga bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
Dwi Astarini - Sabtu, 15 Februari 2025
Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
Bagikan