Penjelasan Marzuki Alie Soal Hubungannya dengan Setya Novanto
Mantan Ketua KPK Marzuki Alie. (MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah soal pertemuannya dengan Andi Narogong ataupun Setya Novanto baik di Ruko Fatmawati ataupun di Grand Melia. Ia mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan kedua tersangka tersebut untuk membahas proyek e-KTP.
"Saya ngga pernah ketemu, ngga pernah membahas, ngga pernah komunikasi, ngga pernah telepon, dia (Setnov) Ketua Fraksi Golkar apa urusannya dengan saya yang Ketua DPR?" kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Setya Novanto dalam kasus e-KTP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/8)
Seperti saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, Politisi Partai Demokrat itu tetap membantah menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong, uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.
Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.
Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur