Penjelasan Kemenkumham Terkait Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Februari 2021
Penjelasan Kemenkumham Terkait Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Jumat (5/2). ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah berbagai dokumen untuk menentukan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, berjanji bakal menginformasikan lebih lanjut setelah adanya keputusan.

Baca Juga

Warga AS Terpilih Jadi Bupati, Bawaslu Sabu Raijua: Dia Lakukan Pembohongan Publik

"Kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan. Kami akan infokan segera perkembangannya," kata Cahyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Orient Riwu Kore. (MP/Kanugraha)

Meski demikian, Cahyo belum dapat menyampaikan secara rinci proses yang akan berjalan mengenai polemik ini. Termasuk adanya kemungkinan memanggil Orient atau perlunya menggelar sidang secara khusus.

"Tentunya perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sudah memanggil Orient, untuk memastikan status kewarganegaraannya.

Baca Juga

Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada

Kemendagri berencana menunda pelantikannya, sampai persoalan ini selesai. Pasalnya, belakangan baru diketahui bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.(Pon)

#Kewarganegaraan #Dwikewarganegaraan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ditjen AHU Gerak, Sahkan Status 53.579 WNI tanpa Dokumen di Luar Negeri
Permenkum No 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari lalu menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Ditjen AHU Gerak, Sahkan Status 53.579 WNI tanpa Dokumen di Luar Negeri
Olahraga
Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood Putuskan Bela Timnas Jamaika
Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood putuskan untuk membela timnas Jamaika. Ia pun tahu, bahwa dirinya tidak akan jadi pilihan di skuad asuhan Thomas Tuchel.
Soffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood Putuskan Bela Timnas Jamaika
Indonesia
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Menteri Luhut mengusulkan dwikewarganegaraan bagi Dispora RI untuk menjaring orang terampil di bidang teknologi di seluruh dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Mei 2024
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Bagikan