Penjelasan Kemenkumham Terkait Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Jumat (5/2). ANTARA/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah berbagai dokumen untuk menentukan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, berjanji bakal menginformasikan lebih lanjut setelah adanya keputusan.
Baca Juga
Warga AS Terpilih Jadi Bupati, Bawaslu Sabu Raijua: Dia Lakukan Pembohongan Publik
"Kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan. Kami akan infokan segera perkembangannya," kata Cahyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Meski demikian, Cahyo belum dapat menyampaikan secara rinci proses yang akan berjalan mengenai polemik ini. Termasuk adanya kemungkinan memanggil Orient atau perlunya menggelar sidang secara khusus.
"Tentunya perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sudah memanggil Orient, untuk memastikan status kewarganegaraannya.
Baca Juga
Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada
Kemendagri berencana menunda pelantikannya, sampai persoalan ini selesai. Pasalnya, belakangan baru diketahui bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ditjen AHU Gerak, Sahkan Status 53.579 WNI tanpa Dokumen di Luar Negeri

Tinggalkan Inggris, Mason Greenwood Putuskan Bela Timnas Jamaika

Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
