Penjabat Gubernur Diberi Tugas Hanya Setahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Mei 2022
Penjabat Gubernur Diberi Tugas Hanya Setahun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk provinsi yang masa jabatannya telah berakhir, Kamis (12/5).

Mantan Kapolri ini mengingatkan, masa tugas mereka hanya satu tahun saja dan dapat diperpanjang dengan orang yang berbeda atau sama.

"Sesuai dengan UU menjabarkan, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” kata Tito Karnavian dalam acara pelantikan yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).

Baca Juga:

Dirjen Otda Akmal Malik Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar Besok

Menurut Tito, amanah yang telah diberikan kepada mereka, merupakan amanah dari Tuhan. Sekaligus juga kepercayaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tito menjelaskan, proses pemilihan dan penunjukan penjabat gubernur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU) yang ada, yaitu UU 10/2015 tentang Pilkada.

Salah satu amanat dari UU tersebut, kata Tito adalah pilkada dilaksanakan serentak bulan November 2024.

Hal ini berdampak pada berakhirnya masa jabatan para gubernur hasil pemilihan tahun 2017 yang berakhir di tahun 2022.

Ia menyebut, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada waktu bersamaan yaitu pada 12 Mei 2022.

Untuk mencegah kekosongan jabatan, maka kekosongan diisi oleh penjabat.

"Dan penjabat ini adalah pimpinan tinggi madya setingkat eselon 1,” terang Tito .

Baca Juga:

Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur Hari Ini

Ia juga menyebut penjabat gubernur pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilantik pada Oktober mendatang. Sama halnya dengan Aceh.

Menurut Tito Karnavian, saat ini Penjabat Gubernur Aceh masih dalam rangka penjaringan.

Lalu sebulan sebelum pelantikan, atau Juni, kata Tito, tiga nama calon akan diajukan ke presiden.

"Sama halnya dengan DKI yang Oktober, September nanti nama-nama diajukan ke presiden," ujar Tito.

Diketahui, pada 2022 ini, ada tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022 ini.

Posisi tujuh gubernur tersebut sementara akan digantikan oleh penjabat, karena pilkada serentak baru akan digelar pada 2024.

Lima penjabat gubernur di antaranya sudah dilantik hari ini, yakni; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Dua lainnya, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penjabat Gubernur untuk masing-masing daerah akan dilantik pada bulan yang sama dengan habisnya masa jabatan gubernur definitif. (Knu)

Baca Juga:

5 Penjabat Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Besok

#Tito Karnavian #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan