Penjabat Gubernur Diberi Tugas Hanya Setahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Mei 2022
Penjabat Gubernur Diberi Tugas Hanya Setahun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk provinsi yang masa jabatannya telah berakhir, Kamis (12/5).

Mantan Kapolri ini mengingatkan, masa tugas mereka hanya satu tahun saja dan dapat diperpanjang dengan orang yang berbeda atau sama.

"Sesuai dengan UU menjabarkan, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” kata Tito Karnavian dalam acara pelantikan yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).

Baca Juga:

Dirjen Otda Akmal Malik Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar Besok

Menurut Tito, amanah yang telah diberikan kepada mereka, merupakan amanah dari Tuhan. Sekaligus juga kepercayaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tito menjelaskan, proses pemilihan dan penunjukan penjabat gubernur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU) yang ada, yaitu UU 10/2015 tentang Pilkada.

Salah satu amanat dari UU tersebut, kata Tito adalah pilkada dilaksanakan serentak bulan November 2024.

Hal ini berdampak pada berakhirnya masa jabatan para gubernur hasil pemilihan tahun 2017 yang berakhir di tahun 2022.

Ia menyebut, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada waktu bersamaan yaitu pada 12 Mei 2022.

Untuk mencegah kekosongan jabatan, maka kekosongan diisi oleh penjabat.

"Dan penjabat ini adalah pimpinan tinggi madya setingkat eselon 1,” terang Tito .

Baca Juga:

Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur Hari Ini

Ia juga menyebut penjabat gubernur pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilantik pada Oktober mendatang. Sama halnya dengan Aceh.

Menurut Tito Karnavian, saat ini Penjabat Gubernur Aceh masih dalam rangka penjaringan.

Lalu sebulan sebelum pelantikan, atau Juni, kata Tito, tiga nama calon akan diajukan ke presiden.

"Sama halnya dengan DKI yang Oktober, September nanti nama-nama diajukan ke presiden," ujar Tito.

Diketahui, pada 2022 ini, ada tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022 ini.

Posisi tujuh gubernur tersebut sementara akan digantikan oleh penjabat, karena pilkada serentak baru akan digelar pada 2024.

Lima penjabat gubernur di antaranya sudah dilantik hari ini, yakni; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Dua lainnya, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penjabat Gubernur untuk masing-masing daerah akan dilantik pada bulan yang sama dengan habisnya masa jabatan gubernur definitif. (Knu)

Baca Juga:

5 Penjabat Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Besok

#Tito Karnavian #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan