MerahPutih.com - Penghapusan syarat PCR dan swab antigen bagi pelaku perjalanan dianggap membawa dampak positif.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendukung langkah pemerintah menghapus persyaratan tes PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik.
“Apalagi kasus Omicron di Indonesia sudah konsisten menunjukkan tren penurunan. Syarat perjalanan cukup dengan sertifikat vaksin lengkap,” kata Sigit, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Ketentuan Perjalanan Darat Yang Masih Harus Jalani Tes PCR atau Antigen
Selain karena kasus Omicron yang sudah mulai melandai, pelonggaran persyaratan perjalanan juga diharapkan dapat menggiatkan kembali roda perekonomian
"Khususnya di sektor transportasi yang selama dua tahun terakhir nyaris mati suri," terang Sigit.
Berdasarkan data BPS, tahun 2020, pertumbuhan sektor usaha transportasi dan pergudangan terkontraksi paling parah yaitu 15,04 persen.
Sektor ini yang terpuruk paling dalam dibandingkan lapangan usaha lainnya.
"Atau boleh dibilang sektor transportasi dalam negeri babak belur sepanjang 2020. Di tahun 2021, PDB sektor transportasi tumbuh 3,24 persen menjadi Rp 406,19 triliun pada 2021 dari tahun sebelumnya," sebut Sigit.
Ia menyebut, meski sektor transportasi sudah mulai bergeliat di tahun 2021, namun belum bisa dikatakan normal karena masih ada pemberlakuan PPKM. Dan akibatnya, realisasi Pendapatan Negara Bulan Pajak (PNBP) juga hanya naik sedikit di tahun 2021.
"Bahkan untuk transportasi udara dan kereta api masih di bawah target," terang Sigit.
Baca Juga:
Nabil Haroen: Pemerintah Perlu Hati-hati Hapus Kebijakan Tes PCR
Hal ini, kata Sigit, berdampak pada pencapaian RPJMN pemerintah di tahun 2024 karena PNBP diharapkan dapat menutupi defisit anggaran Kemenhub yang cukup tinggi.
“Semoga dengan pelonggaran persyaratan perjalanan domestik ini ekonomi bisa bangkit, masyarakat juga bisa mulai berusaha dan melakukan mobilitas dengan mudah tanpa persyaratan yang membebani,” jelas Sigit yang juga politikus PKS ini.
Di sisi lain, Sigit mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) meski aturan perjalanan sudah dipermudah.
“Syarat perjalanan dipermudah, bukan berarti prokes juga jadi longgar. Masyarakat tetap harus menaati prokes dan pemerintah dan operator mengawasinya agar pandemi bisa segera berakhir,” harap Sigit.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan berbagai aturan pelonggaran aktivitas mobilitas, sebagai bagian transisi aktivitas normal.
Termasuk ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian COVID-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Knu)
Baca Juga:
Penghapusan Syarat Tes PCR/Antigen Dinilai Hilangkan Stigma Negatif Pemerintah Cari Untung