Penghapusan Dana THR Gaji ke-13, Pemkot Solo Tunggu Keputusan Pusat
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona atau COVID-19.
amun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu keputusan resmi dari pusat untuk penghapusan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai ASN.
Baca Juga:
Kembali Ingatkan Warga Jangan Mudik, Jubir Corona: Lindungi Orang Tua di Kampung
"Setiap tahun pemerintah pusat menganggarkan dana THR dan Gaji ke-13 dari APBN yang ditransfer ke daerah masing-masing. Dana tersebut saat ini sudah tesedia," ujar Wali Kot Solo, FX Hadi Rudyamo kepada awak media di Solo, Rabu (8/4).
Meski anggaran dana THR dan Gaji ke-13 ASN sudah tersedia, kata dia, untuk tahun ini tidak ada jaminan anggaran tersebut dicairkan. Rudi menegaskan keputusan pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Jika ada instruksi pengalihan anggaran untuk penanganan covid 19 maka Pemkot Solo bakal mematuhinya," kata dia.
Rudy mengungkapkan dari pemerintah pusat saat ini masih mengkaji terkait pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN 2020. Andai pemerintah pusat Solo mengalihkannya untuk penanggulangan Covid-19, ia mengaku siap.
"Kalau jadi dialihkan ya kita seneng-seneng saja karena ada tambahan anggaran untuk corona di daerah," ujarnya.
Ditanya terkait besaran dana gaji ke-13 dan THR bagi ASN 2020, Rudy mengaku kurang mengetahui angka pastinya. Sementara, ASN yang dapat ke-13 dan THR ada sebanyak 4.000 ASN.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Yakin Syarifuddin Bakal Bersihkan Praktik Korupsi di Dunia Peradilan
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Solo Yosca Herman Soedrajad, menambahkan total gaji ke-13 dan THR 2020 ASN Pemkot Solo senilai Rp40 miliar. Besaran dana tersebut masih sama dengan anggaran tahun sebelumnya.
"Kami juga memberikan THR bagi ribuan TKPK (tenaga kerja dengan perjanjian kontrak) setiap tahun dengan besaran sesuai UMK Solo," tutup dia.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
PDIP Solo Usulkan Andika Perkasa dan FX Rudy Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah