Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi Walk Out
Anggota DPR menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Setelah melalui proses panjang dan perdebatan yang alot akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Pemilu. Meskipun, diwarnai aksi 'walk out' dari empat fraksi.
Rapat Paripurna yang membahas RUU Pemilu dimulai sejak Kamis (20/7) pagi hingga Jumat (21/7) dini hari. Jalannya rapat sempat terhenti akibat skorsing hingga kemudian dicabut oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat sekitar pukul 22.30 WIB.
Dikatakan Fadli, selama skorsing dilakukan lobi-lobi antar perwakilan fraksi, yang menghasilkan keputusan pengerucutan dari lima paket menjadi dua. Yakni, hanya paket A dan B.
Adapun paket A berisi, ambang batas pencalonan presiden 20 - 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni.
Sedangkan paket B, ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. "Setelah melalui mekanisme, apakah pengambilan keputusan dilakukan malam ini? Tanya Fadli. "Setuju," jawab sebagian anggota.
Setelah perwakilan fraksi melakukan voting, paket A dipilih secara aklamasi.
"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.
Sementara empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi 'walk out'. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). (*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP