Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengendara Online Merasa Dirugikan Hal-hak Konstitusionalnya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 11 Oktober 2016
Pengendara Online Merasa Dirugikan Hal-hak Konstitusionalnya

Pengendara transportasi online (Foto: merahputih/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas) meminta kepada pemerintah untuk melakukan uji materi pasal 139 ayat 4 tentang undang-undang lalu lintas jalan yang berbunyi penyedia jasa angkutan adalah badan hukum BUMD dan BUMN.

Ketua Timah Panas Ferdian Sutanto mengatakan, transportasi online merupakan sarana lapangan pekerjaan bagi para pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

"Bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan negara hukum," kata Ferdian saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Menurut Ferdian, sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945, para pemohon sebagai warga negara yang baik mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan.

"Faktanya, akibat penerapan pasal 139 ayat 1 tidak sejalan dengan asas negara hukum dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, telah membuat para pemohon patut diduga merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya," tuturnya.

Ferdian menjelaskan, pasal 27 ayat 1 ini adalah konsep negara hukum melindungi warganya. Konsep kedua, pasal 27 ayat 2 bahwa penghidupan yang layak atas pekerjaan, termasuk pekerjaan di bidang ekonomi kreatif. "Ekonomi kreatif ini sudah ada dua tahun tapi payung hukumnya tidak ada," tandasnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Peserta Demo Minim, Driver Go-Jek: Kurang Kompak, Suara Kita Dicuekin
  2. Driver Go-Jek Pro Manajemen: Mereka yang Demo itu Intinya karena Malas
  3. Manajemen Abaikan Hak Driver Go-Jek, Khairul: Kami akan Berhenti
  4. Ini Alasan Driver Go-jek Demo
  5. Perubahan Sistem Baru Diduga Picu Demo Driver Go-Jek
#Ojek Online #Transportasi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Bagikan